Pemkab Bogor kemudian melakukan penelitian pengembangan wilayah bekerja sama dengan PT Bermuda Jasa Utama (BJU) pada tahun 2006.
Pada September 2007, DPRD Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 12 tahun 2007 yang menyetujui pembentukan DOB pemekaran daerah Kabupaten Bogor.
Keputusan tersebut mencakup pemisahan 14 kecamatan untuk membentuk Kabupaten Bogor Barat.
Adapun 14 kecamatan yang akan memisahkan diri dan membentuk Kabupaten Bogor Barat antara lain Dramaga, Ciampea, Tenjolaya, Cibungbulang, Pamijahan, Leuwiliang, Leuwisadeng, Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Jasinga, Tenjo, Parungpanjang, dan Rumpin.***