PEMBRITA BOGOR - Polisi menyatakan bakal menindak tegas Organisasi Masyarakat (Ormas) yang memaksa meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke warga atau pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan keamanan masyarakat.
"Saya akan tindak tegas oknum ormas yang memaksa meminta THR kepada warga, terutama pelaku usaha UMKM," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggor, dalam keterangan yang diterima, Sabtu, 30 Maret 2024.
Rio meminta masyarakat atau pelaku usaha melapor ke polisi apabila ada ormas yang memaksa meminta THR. Adapun layanan pengaduan yang dapat dihubungi di nomor telepon 110.
Kepolisian, katanya, siap memberantas tindakan premanisme termasuk pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang Lebaran.
Polres Bogor Tindak Tegas Ormas yang Paksa Minta THR
Dia berpesan kepada warga yang menjadi korban pemerasan THR jangan takut untuk melapor ke polisi. Sebab, polisi tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca Juga: Pangdam Jaya: Tidak Ada Korban Jiwa dalam Ledakan Gudang Peluru di Gunung Putri Bogor
"Segera laporkan apabila menemukan kejadian itu. Kami dari pihak kepolisian akan menindak segala bentuk premanisme," ucapnya.
Dia menegaskan tidak memberikan ruang kepada ormas-ormas yang ada di Kabupaten Bogor.