Satpol PP Razia Sejumlah Warung di Bogor, Puluhan Botol Miras Disita

- 22 Maret 2024, 07:00 WIB
Anggota Satpol PP mengamankan minuman keras di warung jamu wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Anggota Satpol PP mengamankan minuman keras di warung jamu wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/M Fikri Setiawan

PEMBRITA BOGOR - Selama bulan puasa Ramadhan 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus melakukan razia terhadap penjualan minuman keras.

Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan razia operasi ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat (pekat) selama bulan suci Ramadhan.

Pihaknya melakukan patroli di berbagai jalan di Kabupaten Bogor, termasuk tempat-tempat hiburan malam yang tidak beroperasi karena larangan selama bulan Ramadhan.

Dalam razia Ramadhan ini, penjualan minuman keras masih ditemukan petugas di warung jamu tepi jalan di wilayah Kecamatan Kemang.

Sita Puluhan Miras

Di warung tersebut Satpol PP menemukan berbagai jenis miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

"Kita kebetulan di depan gang arah ke Hotel Vinus itu ada warung jamu, dan itu kita cek ternyata jual minuman keras," kata Rhama.

Baca Juga: Dishub Cek Kelaikan Bus Angkutan Mudik di Terminal Baranangsiang Bogor

Dia menjelaskan Pemkab Bogor tidak memberikan izin penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas 5 persen.

Satpol PP Kabupaten Bogor kemudian menyita 26 botol minuman keras dari warung jamu tersebut lalu dibawa ke Mako Satpol PP untuk diamankan.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x