Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 20 Februari 2024, Jangan Sampai Terlewat!

- 20 Februari 2024, 08:20 WIB
Simak jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta Selasa 20 Februari 2024. Jangan sampai terlewat ya!
Simak jadwal dan lokasi SIM keliling di Jakarta Selasa 20 Februari 2024. Jangan sampai terlewat ya! /Foto: Instagram/@satlantascimahi

PEMBRITA BOGOR - Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini, Selasa, 20 Februari 2024, beroperasi normal. Pelayanan SIM keliling Jakarta hari ini ada 5 titik.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi Jakarta untuk memudahkan warga mengurus perpanjangan syarat legal berkendara.

Setiap pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebaiknya bagi para pengendara perhatikan jadwal SIM keliling Jakarta agar tidak ditilang pihak polisi saat berkendara di jalan.

Catat! Jadwal SIM Keliling Jakarta 20 Februari 2024

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM keliling Jakarta beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. dengan rincian lokasi sebagai berikut:

  • Jakarta Timur di Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara di parkiran JCC Senayan
  • Jakarta Barat di Mall Citraland
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan tentunya biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni:

- Fotokopi KTP yang masih berlaku,
- Fotokopi SIM lama dan SIM aslinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.***

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x