PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buka suara terkait persoalan tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa Edi Kusmana yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif, dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, karena sampai saat ini kasus yang menjeratnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Kalau yang diumumkan di sini Daftar Calon Sementara (DCS) berarti sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg," kata Ummi Wahyuni.
Ummi Wahyuni juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Tersangka Penipuan di Kabupaten Bogor Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Calon Sementara
Perinciannya, yaitu tidak pernah memiliki status sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Bogor secara resmi telah menetapkan sebanyak 883 orang Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.