Tersangka Penipuan di Bogor Daftar Bakal Caleg, KPU Tetapkan Sebagai Daftar Calon Sementara

- 8 September 2023, 20:53 WIB
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni (kanan).
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni (kanan). /LPP/Radio Republik Indonesia

PEMBRITA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, buka suara terkait persoalan tersangka penipuan Edi Kusmana alias EK yang masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengungkapkan bahwa Edi Kusmana yang berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif, dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, karena sampai saat ini kasus yang menjeratnya belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Kalau yang diumumkan di sini Daftar Calon Sementara (DCS) berarti sudah lengkap dan telah memenuhi persyaratan sebagai Bacaleg," kata Ummi Wahyuni.

Baca Juga: Nikita Mirzani Respons soal Penangkapan Dito Mahendra oleh Bareskrim Polri: Bersyukur Musuh Gue Masuk Penjara!

Ummi Wahyuni juga mengatakan, sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tersangka Penipuan di Kabupaten Bogor Ditetapkan KPU Sebagai Daftar Calon Sementara

Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. /ANTARA/M Fikri Setiawan

Perinciannya, yaitu tidak pernah memiliki status sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

KPU Kabupaten Bogor secara resmi telah menetapkan sebanyak 883 orang Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Ina Yatul Istikomah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x