Polres Bogor Amankan Pria Penjual Satwa Dilindungi, Ada Lutung hingga Landak Jawa

- 16 Februari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi kandang hewan.Instagram@doniherdaru//
Ilustrasi kandang hewan.Instagram@doniherdaru// /

"Saat ini (pelaku) sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ucap AKP Yohanes.

Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Keren! Cibinong Situ Plaza Hadirkan Aviari dengan Aneka Satwa

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x