"Saat ini (pelaku) sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ucap AKP Yohanes.
Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta.
Baca Juga: Keren! Cibinong Situ Plaza Hadirkan Aviari dengan Aneka Satwa
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***