Bejat, Penjaga Warung di Puncak Bogor Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur

- 1 Februari 2023, 10:28 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak. Kasus predator anak terjadi di salah satu desa di Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.*
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak. Kasus predator anak terjadi di salah satu desa di Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis.* / Kabar-Priangan.com/Dok. PRFM/

Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ditangkap di Mojokerto, Begini Modusnya

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x