Polres Bogor Ringkus 23 Bandar Narkoba dalam 14 Hari, Sabu hingga Ganja Disita

15 September 2023, 20:00 WIB
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda dalam pengungkapan kasus narkoba di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor. /ANTARA/M Fikri Setiawan

PEMBRITA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap penangkapan 23 bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu 14 hari atau dua pekan terakhir.

"Dari perkara tersebut, telah ditangkap 23 orang tersangka, terdiri dari satu orang perempuan dan 22 laki-laki," kata Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Dari 23 tersangka yang telah ditangkap tersebut, terdiri dari 10 perkara. Sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika turut diamankan dalam penanganan tersebut.

Baca Juga: Imbas Laporan Guru Honorer Reza, Kapolresta Bogor Kota Selidiki Kasus Pungli PPDB di SDN Cibeureum 1 Bogor

"Terdapat 10 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua tindak pidana penyalahgunaan tembakau sintesis, dan enam perkara tindak pidana persediaan farmasi," lanjutnya.

Detail Lokasi Tersangka Bandar Narkoba di Bogor

Para tersangka bandar narkoba itu berinisial OC, AB, MA, AS, RD, MF, TB, MM, AF, SK, GF, LH, FR, AP, ES, MA, RS, IS, CD, IS, YE, FA, dan satu perempuan berinisial TJ.

Fitra menjelaskan, para tersangka bandar narkoba ini berlokasi di beberapa wilayah, yakni Gunung Putri, Cibinong, Cigudeg, Ciseeng, Citeureup, Parung, dan Babakan Madang. Para tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi.

Baca Juga: Ikut Bongkar Kasus Pungli Kepala Sekolah SDN Cibeureum 1 Bogor, Bima Arya Dapat Pujian dari Warganet

"Modusnya menyimpan narkotika di suatu tempat atau sistem tempel, lalu diberikan peta atau petunjuk kepada pembeli narkotika dengan melalui gambar. Kemudian melalui sistem bertemu langsung atau COD," terang Fitra.

Dari para tersangka, Kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa narkoba jenis sabu 549,91 gram, ganja 18,38 gram, tembakau sintetis 185,50 gram, ekstasi 91 butir, sediaan farmasi 5.090 butir, serta psikotropika 521 butir.

Para bandar narkoba tersebut akan dikenakan  beberapa pasal yaitu Pasal 59 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 111 ayat 1 dan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2. Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Guru Honorer Reza Buka Suara Soal Pemecatan Dirinya: Saya Dibilang Tidak Patuh Aturan Sekolah

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, dari 23 tersangka yang ditangkap terdapat dua residivis. Tersangka wanita ditangkap bersama suaminya.

"Jadi di dalam satu perkara diamankan dua tersangka, yaitu perempuan bersama suaminya, terlibat di dalam peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin," kata Ilham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah mengedarkan barang haram tersebut selama dua bulan. Mereka mendapatkan barang tersebut dari Bekasi, Jakarta, hingga dari Bogor sendiri.

Baca Juga: Siap-siap, Gamer Laura Ziphora Buka Lapak Streaming Perdana Jualan di Shopee Live

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler