Polres Bogor Amankan Pria Penjual Satwa Dilindungi, Ada Lutung hingga Landak Jawa

16 Februari 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi kandang hewan.Instagram@doniherdaru// /

PEMBRITA BOGOR - Pria penjual satwa ilegal seperti Owa Jawa, Lutung, Elang, dan Landak Jawa di Bogor ditangkap Satreksrim Polres Bogor pada Kamis, 16 Februari 2023.

Pria di Bogor berinisial SM (38) itu menjual satwa ilegal secara online. Kini pria tersebut sudah ditetapkan tersangka.

Awal mula terungkapnya aksi SM menjual satwa ilegal berawal darri laporan lembaga pencinta hewan yang mengetahui ada aktivitas jual-beli satwa dilindungi di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Jelang PPDB, Simak 20 SMP Terbaik Akreditasi A di Kabupaten Bogor

Polisi pun bergerak menanggapi laporan tersebut dan menemukan beberapa satwa di kediaman SM, seperti Elang, Landak Jawa, Lutung, hingga Owa Jara.

Polisi menyebut kalau satwa yang ditemukan di kediaman SM juga kondisinya mengenaskan. Mereka terlihat sedang sakit.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Di rumahnya tersebut kami amankan 6 ekor hewan yang dilindungi," ucap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Kamis.

Baca Juga: Heboh Singa Tabrak Mobil, Taman Safari Bogor Larang Pengunjung Setop Kendaraan di Area Satwa Buas

Pelaku memang menyimpan satwa dilindungi itu di rumahnya dalam kandang yang tidak layak. Ia mengurus satwa-satwa tersebut seadanya. Satwa tersebut kini sudah diserahkan ke BKSDA.

"Saat ini (pelaku) sudah dijadikan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," ucap AKP Yohanes.

Atas perbuatannya SM dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. SM terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda Rp 100 juta.

Baca Juga: Keren! Cibinong Situ Plaza Hadirkan Aviari dengan Aneka Satwa

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***

Editor: Citra Nuraini

Tags

Terkini

Terpopuler