PR BOGOR - Dua orang pelaku berinisial WR dan G ditangkap polisi usai ketahuan merusak pagar pembatas bangunan gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kaporles Bogor AKBP Iman Imanuddin menerangkan, dalam melancarkan aksinya, dua pelaku menggunakan palu dan linggis.
"Pelaku melakukan perusakan pagar pembatas dengan palu dan linggis," ungkap Iman melansir ANTARA.
Berikut ini kronologi peristiwa perusakan pembatas bangunan gerja HKBP Cibinong sebagimana yang dirangkum PikiranRakyat-Bogor.com, Selasa, 18 Oktober 2022.
Minggu, 16 Oktober 2022, pukul 21:30 WIB
Terdapat dua gereja lama dan baru yang dipisah oleh tembok pembatas. Penghancuran tembok terjadi pada pukul 21:30 WIB, dilatarbelakangi perelisihan antar dua kubu jemaat gereja.
Sekelompok orang jemaat bangunan gereja lama tiba-tiba saja datang dengan membawa sejumlah peralatan guna menghancurkan tembok pembatas.
Melansir keterangan dari AKBP Iman Imanuddin, jemaat gereja bangunan lama langsung merobohkan tembok gereja bangunan baru.
Mengetahui adanya perusakan, sekuriti gereja bangunan baru lantas melapor ke jemaat gereja bahwa pagar pembatas dirusak.
Pukul 22:00 WIB
Pada pukul 22:00 WIB, kericuhan antara jemaat gereja lama dan jemaat gereja baru sempat terjadi. Tidak lama setelah ricuh, polisi datang ke lokasi pada pukul 22:30 WIB.
Lebih lanjut, polisi sudah menangkap dua pelaku perusakan berinisial WR dan G setelah melakukan penyelidikan. Dua pelaku perusakan itu berasal dari jemaat gereja bangunan lama.
"Kami yang melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut saat ini telah mengamankan dua orang pelaku perusakan yakni pria berinisial WR dan G," ujar Iman.
Dikatakan Imam, ricuh antara dua kubu jemaat itu dilandasi oleh sengketa kepengurusan di Gereja HKBP Cibinong.
Baca Juga: Pencarian Mahasiswi IPB Bogor Jatuh ke Gorong-gorong Diperluas hingga Pintu Air Manggarai Jakarta
Dua pihak yang berselisih saat ini masing-masing sudah melakukan langkah-langkah hukum perdata sesuai aturan yang berlaku.