Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini, 26 November 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

26 November 2020, 06:39 WIB
ILUSTRASI SIM Keliling.* /Dok. NTMC Polri / Area lampiran/

PR BOGOR - Permudah masyarakat untuk mempersingkat proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Bogor menggelar program SIM Keliling.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah warga Bogor dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C dengan mudah.

Berikut jadwal pelayanan SIM keliling online Polres Bogor selama Bulan November 2020 seperti dikutip dari twitter @TMCPolresBogor:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scropio, Virgo, dan Gemini 26 November 2020: dari Segi Kesehatan, Karir hingga Asmara

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia, Leonel Messi Bilang Sang Legenda Tak Bakal Pergi karena Diego Abadi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Cancer 26 November 2020: Lengkap Soal Asmara hingga Keuangan

- Senin, berada di Mall Cileungsi

- Selasa, berada di Yamaha Mekar Motor Cibinong

- Rabu, berada di Pos Polisi Gadog

- Kamis, berada di Polsek Ciampea

- Jumat, berada di Polsek Tamansari

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Taurus dan Aries 26 November 2020: Lengkap Karir, Asmara hingga Keuangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Leo dan Libra Kamis, 26 November 2020: Mulai Karir, Asmara hingga Kesehatan

Baca Juga: Ramalan SHIO Kamis, 26 November 2020, SHIO Tikus Punya Waktu Menyenangkan, Kelinci Butuh Relaksasi

Layanan SIM Keliling Bogor hari ini, Kamis 26 November 2020 berada di Polsek Ciampea, dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun berkas-berkas yang harus disiapkan, yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

Baca Juga: Amalkan Dzikir Ringan Ini Agar Hati Menjadi Tenang dan Keberlimpahan Rezeki

Baca Juga: 7 Fakta Maradona Meninggal Dunia, Ketika Kecil Tinggal di Kawasan Kumuh, hingga Dewasa Beristri 4

Baca Juga: Maradona Meninggal Dunia di Usia 60 Tahun: Beristirahatlah dengan Tenang, Diego...

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Lembu dan Harimau Hari Ini, 26 November 2020: Tikus Harus lebih Sabar

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius 26 November 2020 dari Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo 26 November 2020, dari Keuangan, Asmara hingga Pekerjaan

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.***

Editor: Yuni

Sumber: TMC Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler