Knalpot Brong Makin Meresahkan Masyarakat di Sukabumi, Polisi Gencar Gelar Razia, Seribu Kendaraan Kena Ciduk!

- 28 Februari 2024, 11:35 WIB
Anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memberikan imbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong yang terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat, untuk segera mengganti dengan knalpot standar pabrik.
Anggota Satlantas Polres Sukabumi Kota saat memberikan imbauan kepada pengendara yang menggunakan knalpot brong yang terjaring razia di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Sukabumi, Jawa Barat, untuk segera mengganti dengan knalpot standar pabrik. /Foto: ANTARA/Aditya Rohman

PEMBRITA BOGOR - Polres Sukabumi Kota terus meningkatkan operasi pemeriksaan knalpot yang mengeluarkan suara berlebihan atau bising. Tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat serta mencegah tindak kriminalitas di jalan raya.

"Kami tidak segan menindak pengendara yang sepeda motor maupun mobilnya yang menggunakan knalpot bising dengan memberikan surat tilang dan penyitaan sementara terhadap kendaraan tersebut sampai knalpot diganti dengan standar pabrikan," kata Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir ANTARA.

Menurut Ari, hingga saat ini, petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota sudah menyita lebih dari seribu knalpot yang mengeluarkan suara bising.

Adapun Sebagian dari knalpot-knalpot tersebut telah dimusnahkan. Tindakan ini merupakan bukti dan komitmen pihak berwenang dalam meningkatkan kesadaran pengendara agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

Knalpot Bising Ganggu Warga

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan penyitaan knalpot brong.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat melakukan penyitaan knalpot brong. /Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Jakarta Utara

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Inspektur Satu Polisi Astuti Setyaningsih menambahkan, razia terhadap knalpot bising ini dilakukan karena masih banyak laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising yang dikeluarkan oleh knalpot brong.

Langkah tegas ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu-lintas. Sepeda motor atau mobil yang melanggar akan disita sementara sebagai barang bukti pelanggaran lalu-lintas, dan pemiliknya dapat mengambilnya kembali setelah mengganti knalpot dengan yang sesuai spesifikasi.

"Belum lama ini kami juga menyita 11 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat kegiatan rutin yang ditingkatkan, seluruh kendaraan tersebut kami sita dan dibawa ke Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kecamatan Warudoyong, Sukabumi," tambahnya.

Baca Juga: Kena Razia Lagi, Kali Ini 11.600 Butir Petasan Korek di Tanah Sareal Bogor Disita Polisi

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x