Bupati Bandung Berupaya Dorong Rancangan Perda Anti LGBT, Sesuai Rujukan Fatwa MUI

- 2 Agustus 2023, 08:50 WIB
Bupati Bandung menyebutkan akan mendorong Rancangan Perda anti LGBT agar masuk kedalam Prolegda untuk segera dilakukan dalam pembahasan DPRD.
Bupati Bandung menyebutkan akan mendorong Rancangan Perda anti LGBT agar masuk kedalam Prolegda untuk segera dilakukan dalam pembahasan DPRD. /Tangkapan layar /Instagram @dadangsupriatna

PEMBRITA BOGOR - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT untuk masuk kepada Program Legislasi Daerah (Prolegda) agar segera dilakukan pembahasan di DPRD.

Dadang Supriatna mengatakan peraturan itu berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru saja ia peroleh, yang secara tegas menyatakan bahwa LGBT merupakan hal yang dilarang dan kelainan yang harus disembuhkan.

"Kita akan usulkan masuk ke Prolegda. Mungkin ketika rapat RAPBDP mendatang," ucap Dadang di Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Minggu, 30 Juli 2023.

Baca Juga: Lagi-lagi Bikin Heboh, Panji Gumilang Populerkan Salam Assalamualaikum Merdeka Jelang Kemerdekaan RI

"Jadi memang kita akan buatkan perda khusus LGBT karena fatwa MUI, saya baru dapat kemarin. Jadi kita memang akan usulkan," ucap Dadang sebagaimana dilansir bogor.pikiran-rakyat.com dari ANTARA.

Namun, Dadang Supriatna mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci isi dari rancangan perda tersebut, tapi ia menegaskan bahwa rancangan perdanya akan mengacu kepada Fatwa MUI.

Bupati Bandung Akan Usulkan Perda Terkait Anti LGBT

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DADANG SUPRIATNA (@dadangsupriatna)

Perlu diketahui, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 57 Tahun 2014 bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan, serta penyimpangan yang harus diluruskan, termasuk lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan.

Halaman:

Editor: Khairul Anwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x