Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

- 24 Mei 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi KDRT. Viral istri korban KDRT di Depok malah ditetapkan tersangka.
Ilustrasi KDRT. Viral istri korban KDRT di Depok malah ditetapkan tersangka. /PIXABAY/mohamed_hassan

PEMBRITA BOGOR - Media sosial dihebohkan dengan sebuah utas di akun Twitter @saharahanum yang menceritakan kisah seorang istri malah ditetapkan tersangka usai lapor suami melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Utas tersebut menceritakan sudut pandang dari korban istri yang mengaku matanya disiram bubuk cabai, kepala dibentur ke dinding, dan rambutnya dijambak oleh sang suami pada Februari lalu.

Korban melaporkan tindakan suaminya itu ke Polres Depok. Namun, di sisi lain sang suami rupanya ikut melaporkan istrinya ke polisi atas kasus yang sama. Dua bulan berselang, istri pun ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: Kronologi Bocah 13 Tahun Tenggelam di Sungai Ciampea Bogor, Kini Dinyatakan Tewas

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan, tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi, kakak gue malah jadi tersangka juga," tulis akun tersebut dikutip bogor.pikiran-rakyat.com, Rabu, 24 Mei 2023.

Lebih lanjut, dalam utas itu diceritakan bahwa istri ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sementara suami tidak ditahan sama sekali, padahal disebutkan bahwa suami selalu mengancam membunuh istrinya.

Istri juga didesak mengambil jalur damai, tapi korban menolak sehingga anggota keluarga meminta pertolongan dan keadilan dengan membagikan kasus tersebut di media sosial.

Baca Juga: ODGJ Pelaku Penusukan Lansia di Depok Dibawa ke RS Polri untuk Observasi Kejiwaan

Kasatreskrim Polres Depok Buka Suara

Seiring kasus tersebut menjadi perhatian publik, Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa suami dari istri dalam utas yang viral juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terjadi pada Februari 2023, di mana istri berinisial PB dan suami berinisial BI saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok.

BI menganiaya PB karena tersinggung dengan ucapan istrinya itu. Sementara sang istri meremas alat kelamin sang suami hingga terluka parah dan perlu operasi.

Baca Juga: Kronologi Lansia di Depok Tewas Ditusuk ODGJ Pakai Gunting, Korban Sedang Berjalan ke Tukang Sayur

"Kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," ucap Yogen kepada wartawan.

Adapun terkait penahanan sang istri, Yogen mengatakan hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyelidikan.

Sementara, sang suami tidak ditahan karena rumah sakit merekomendasikan yang bersangkutan demikian, mengingat terdapat luka pada alat kelamin suami hingga harus dilakukan operasi.

Baca Juga: Mahasiswa Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bogor Kota Depok Menyerahkan Diri

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," terang Yogen.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan seputar Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x