Nyalinya Bukan Main! Pria di Bandung Ini Sudah 8 Bulan Tanam Ganja Buat Dikonsumsi Sendiri

- 29 Maret 2023, 10:35 WIB
Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers temuan pohon ganja yang ditanam seorang warga.
Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers temuan pohon ganja yang ditanam seorang warga. /PMJ News

Rupanya UR dapat bibit ganja dari rekannya. Ia pun menanam ganja itu di sekitar gedung sewaan yang biasanya dipakai untuk resepsi pernikahan.

"Karena jarang digunakan, maka yang bersangkut menabur bibit dan ada dua pohon ganja yang tumbuh," kata Kuswaro.

Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Pesinetron Ammar Zoni Ditangkap di Bogor

Berdasarkan pemeriksaan, hasil panen ganja UR tidak dijual melainkan dikonsumsi sendiri.

Atas perbuatannya tersangka UR dijerat Pasal 111 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 dan MH, MR, DS dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 dengan ancaman minimal 5 dan maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru dari kami.***

Halaman:

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x