Masih Pandemi Covid-19, Pilkades Serentak di Purwakarta Ditunda, Berikut Jadwal Lengkapnya

- 10 Agustus 2021, 19:20 WIB
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo. /Roni/dok.PikiranRakyat-Bogor.com/

PR BOGOR - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta, dipastikan ditunda.

Semula Pilkades serentak di Purwakarta, direncanakan digelar pada 25 Agustus 2021 mendatang, namun karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga ditunda.

Hal tersebut berdasarkan surat dari Mendagri Nomor 141/4251/SJ - 9 Agustus 2021 perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan PAW pada masa pandemi Covid-19.

Menindaklajuti surat Mendagri, Bupati Purwakarta pun, telah mengeluarkan surat keputusan (SK) penundaan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Lirik Lagu Paint Me Naked-Ten NCT, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo kepada PikiranRakyat-Bogor.com, Selasa 10 Agustus 2021.

Surat Keputusan bernomor 140/Kep.429-DPMD/2021, tentang perubahan atas SK Bupati Purwakarta nomor 140/Kep.205-DPMD/2021, tentang penetapan desa dan waktu pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta tahun 2021, jelas Jaya Pranolo.

"Awalnya, akan digelar pada 25 Agustus 2021 tapi ditunda, dan rencananya akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2021 mendatang," ujar Jaya Pranolo.

Dia berharap, mudah-mudahan pandemi ini bisa cepat berlalu, kondisi bisa pulih. Dan pelaksanaan Pilkades bisa digelar sesuai jadwal, ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x