"Kami enggak sejauh itu kok (tawaran jadi saksi dari kuasa hukum) jadi cuma komunikasi biasa saja saling dukung dan saling doain," tuturnya.
Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Komentari Soal UMKM, Singgung Pemanfaatan Teknologi Digital
Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***