Sidang Lanjutan 'IDI Kacung WHO', Rina Nose Hadir ke Pengadilan Beri Dukungan ke Jerinx SID

- 20 Oktober 2020, 15:41 WIB
Rina Nose bersama suami menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril, Selasa 20 Oktober 2020
Rina Nose bersama suami menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar untuk memberikan dukungan moril, Selasa 20 Oktober 2020 /Tim indobalinews 8/Dok LHK

"Kami enggak sejauh itu kok (tawaran jadi saksi dari kuasa hukum) jadi cuma komunikasi biasa saja saling dukung dan saling doain," tuturnya.

Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.

Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Komentari Soal UMKM, Singgung Pemanfaatan Teknologi Digital

Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x