Hengki menjelaskan, "Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban."
Selain itu, tersangka juga diduga memfoto korban, yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.
Hengki mengatakan, "Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya."
Hengki menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai COO Miss Universe Indonesia.
Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***