Barang bukti yang diamankan petugas, 1 plastik klip berisi 4 butir tablet dan 3 pecahan tablet.
Menurut keterangan tersangka barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil BLI (keberadaan tidak diketahui), seharga Rp650.000 per butir.
Baca Juga: Dentuman Misterius Terdengar di Bali, Ini Penjelasan dari Lapan
Ditetapkan tersangka dan pecandu narkoba
Kepolisian Polresta Denpasar menetapkan selebgram Syiva Angel sebagai tersangka.
Ia mengaku pada polisi jika menggunakan barang haram tersebut untuk senang-senang.
Polisi pun menyematkan jika dirinya merupakan pecandu. Syiva Angel ditangkap hari Rabu, 6 Januari 2021, pukul 23.00 WITA.
Petugas melihat yang bersangkutan berada di villa Jalan Batu Belig Kuta Utara Badung, lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.***