Update Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia: Tersangka Akui Memaksa Korban Buka Baju

6 Oktober 2023, 13:21 WIB
Ilustrasi acara Miss Universe Indonesia. /Instagram/Miss Universe Indonesia

PEMBRITA BOGOR – Polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah kontestan ajang Miss Universe Indonesia (MUID).

Tersangka tersebut berinisial ASD alias S, yang ternyata adalah Sarah, Chief Operating Officer (COO) Miss Universe Indonesia, yang bertanggung jawab atas kegiatan body checking dalam ajang tersebut.

Menurut pernyataan kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, S diduga telah memerintahkan korban untuk membuka baju.

Baca Juga: Polsek Bogor Selatan Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar SMP di Kuburan Cina

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, "Yang bersangkutan ya melaksanakan kegiatan secara langsung dari operasional dari pada event tersebut ya."

Lebih lanjut, Hengki mengungkapkan bahwa fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa tersangka secara langsung memerintahkan korban untuk membuka baju dan ada hal-hal lain yang tidak diterima oleh korban.

Tak hanya itu, tersangka Sarah juga disebutkan telah melakukan penghinaan yang dianggap merendahkan martabat korban.

Baca Juga: Selama Konser Coldplay, Jam Operasional MRT Jakarta Diperpanjang hingga Pukul 03.00 WIB

Hengki menjelaskan, "Kemudian membentak-bentak, ada hal-hal yang sifatnya, seperti apa ya, penghinaan secara merendahkan martabat dari pada korban."

Selain itu, tersangka juga diduga memfoto korban, yang kemudian menjadi alat bukti dalam penetapan tersangka.

Hengki mengatakan, "Memfoto juga, kita sudah peroleh apa yang diperiksa, catatan ini merupakan suatu alat bukti buat kita meyakinkan bahwa memang perbuatan itu ada ya."

Baca Juga: Pedagang Online Sedih TikTok Shop Ditutup, Affiliator: Seperti di-PHK Massal, Kami Butuh Kerja Supaya Waras

Hengki menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka tidak sesuai dengan kapasitasnya sebagai COO Miss Universe Indonesia.

Dalam penetapan terhadap tersangka, polisi mengenakan Pasal 5, 6, 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler