Dalam amar putusan, majelis hakim menolak kasasi penuntut umum dan Ferdy Sambo. Tetapi, MA memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan Sambo. Dengan adanya perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana maka Ferdy Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan perubahan pada terpidana lainnya. . Tentu saja diskon besar-besaran hukuman bagi Sambo dkk ini membuat keluarga korban pembunuhan kecewa. Kuasa hukum korban, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak keluarga sangat kecewa dengan putusan MA. . “Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” ujar Kamaruddin..