Buruh Menjerit Eksportir Boleh Potong Upah 25 Persen

17 Maret 2023, 06:34 WIB

Penolakan keras datang dari Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh atas kebijakan upah kerja yang tertuang dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, perusahaan berorientasi ekspor diperbolehkan memangkas gaji buruh maksimal 25 persen dengan syarat dan ketentuan berlaku. . Alanna Arumsari Rachmadi/PRMN . Selengkapnya di https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-016435623/buruh-menjerit-eksportir-boleh-potong-upah-25-persen-said-iqbal-bikin-rusak-negara

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x