Polisi berencana melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku penculikan Malika Anastasya (6) yakni Irwan Suwarno. Rencana pemeriksaan psikologi itu akan dilakukan hari ini, Rabu, 4 Januari 2022. Komarudin memgatakan rencana pemeriksaan psikologi tersangka dilakukan menyusul temuan pelaku yang memang residivis kasus pencabulan. Lebih jauh kata dia, pelaku pernah dihukum 7 tahun atas kasus pencabulan di Lapas Kelas 2A Bandung pada 2014 lalu. Saat ini penyidik telah mentapkan pelaku sebagai tersangka. Komarudin mengatakan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis diantaranya Pasal 330 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penculikan dengan hukuman 9 tahun dan paling berat 12 tahun. Dia juga dijerat dengan Pasal 76 huruf F juncto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Hukuman paling lama 15 tahun," ucapnya. (PR)