PEMBRITABOGOR.COM - Perkembangan teknologi telah mengubah lanskap media massa secara signifikan. Hal ini membuat pemerintah daerah jadi harapan untuk berperan lebih aktif dalam menjaga ekosistem media massa yang sehat dan profesional.
Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dewi Maharani mengatakan, "Penguatan peran pemerintah daerah dalam bidang kehumasan dapat menjadi kunci untuk memastikan bahwa hubungan dengan media massa tetap berjalan harmonis dan mendukung terciptanya produk jurnalistik yang berkualitas."
Dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media di Bali, Farida menegaskan pentingnya implementasi dari Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.
Peraturan tersebut mengamanahkan berbagai kegiatan kehumasan, termasuk pengelolaan relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar, yang diharapkan dapat dijalankan dengan profesionalisme oleh pemerintah daerah.
Juknis yang sedang disusun oleh Kementerian Kominfo ini diharapkan dapat menjadi panduan yang konkret bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan komunikasi publik mereka.
"Kami berharap juknis ini dapat segera disahkan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga hubungan kemitraan dengan media massa secara efektif," tambah Farida.
Poin Penting Permen Kominfo Nomor 40 Tahun 2024
Salah satu poin penting dari juknis tersebut adalah pentingnya menjaga prinsip profesionalitas dalam setiap interaksi dengan media, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.
"Pelaksanaan juknis ini harus memperhatikan aspek profesionalitas sebagai prioritas utama," ujar Farida.
Selain itu, untuk mendukung ekosistem media massa yang sehat, pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi akses terhadap data dan informasi yang dibutuhkan oleh media, serta memperlancar akses terhadap narasumber yang relevan.
Upaya ini diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan substansi media, tetapi juga mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalisme.
Dalam konteks ini, sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan menjadi hal yang sangat penting. Hal ini tidak hanya menjadi syarat mutlak dalam kerjasama antara pemerintah daerah dan media berbayar, tetapi juga dianggap sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan oleh ekosistem media massa.
"Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan sebagai bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan profesionalisme dalam bidang jurnalisme," jelas Farida.
Lebih lanjut, juknis ini juga mencerminkan amanat Permen Kominfo No 40 Tahun 2024 yang mengharuskan pemerintah daerah untuk memberikan prioritas pada media lokal dalam kerjasama dengan media berbayar.
Untuk itu, perlu adanya regulasi yang jelas dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur pola kerjasama tersebut.
"Juknis ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan Perda yang mendukung perkembangan media lokal," tambah Farida.
"Kami berharap dengan implementasi yang baik, hubungan yang harmonis antara pemerintah daerah dan media massa dapat terjaga dengan baik, sehingga masyarakat dapat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang."
Dengan demikian, peran strategis pemerintah daerah dalam mendukung ekosistem media massa menjadi krusial dalam upaya menjaga demokrasi yang sehat dan transparan di era digital ini.***