Kominfo: Pemerintah Daerah Harus Beri Fasilitas Penuh ke Media Lokal

Tayang: 21 September 2024, 12:10 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Farida Dewi Maharani, Pranatahumas Ahli Madya dalam agenda bimbingan teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan peserta dinas daerah yang berlokasi di Bali, 18 September 2024.
Farida Dewi Maharani, Pranatahumas Ahli Madya dalam agenda bimbingan teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan peserta dinas daerah yang berlokasi di Bali, 18 September 2024. /Foto: Ist

PEMBRITABOGOR.COM - Perkembangan teknologi telah mengubah lanskap media massa secara signifikan. Hal ini membuat pemerintah daerah jadi harapan untuk berperan lebih aktif dalam menjaga ekosistem media massa yang sehat dan profesional.

Ahli Madya Dirjen IKP Kementerian Komunikasi dan Informatika, Farida Dewi Maharani mengatakan, "Penguatan peran pemerintah daerah dalam bidang kehumasan dapat menjadi kunci untuk memastikan bahwa hubungan dengan media massa tetap berjalan harmonis dan mendukung terciptanya produk jurnalistik yang berkualitas."

Dalam acara Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media di Bali, Farida menegaskan pentingnya implementasi dari Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Peraturan tersebut mengamanahkan berbagai kegiatan kehumasan, termasuk pengelolaan relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar, yang diharapkan dapat dijalankan dengan profesionalisme oleh pemerintah daerah.

Juknis yang sedang disusun oleh Kementerian Kominfo ini diharapkan dapat menjadi panduan yang konkret bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan komunikasi publik mereka.

"Kami berharap juknis ini dapat segera disahkan untuk memberikan pedoman yang jelas dalam menjaga hubungan kemitraan dengan media massa secara efektif," tambah Farida.

Poin Penting Permen Kominfo Nomor 40 Tahun 2024

Salah satu poin penting dari juknis tersebut adalah pentingnya menjaga prinsip profesionalitas dalam setiap interaksi dengan media, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku.

"Pelaksanaan juknis ini harus memperhatikan aspek profesionalitas sebagai prioritas utama," ujar Farida.

Selain itu, untuk mendukung ekosistem media massa yang sehat, pemerintah daerah juga perlu memfasilitasi akses terhadap data dan informasi yang dibutuhkan oleh media, serta memperlancar akses terhadap narasumber yang relevan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub