PEMBRITABOGOR.COM - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 kini diperbolehkan menggunakan meterai tempel atau konvensional untuk melengkapi persyaratan dokumen mereka.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada para peserta untuk memastikan bahwa meterai yang mereka beli adalah asli, sah, dan belum pernah digunakan untuk transaksi atau dokumen apa pun.
“Untuk #SobatBKN yang masih awam dengan penggunaan meterai konvensional, kalian bisa merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021,” demikian yang disampaikan melalui akun resmi @bkngoidofficial.
Berikut adalah ketentuan terkait penggunaan meterai tempel berdasarkan peraturan tersebut: meterai tempel harus ditempel secara utuh tanpa kerusakan.
Tanda tangan yang dibubuhkan harus sebagian berada di atas kertas dan sebagian lagi di atas meterai tempel, serta harus disertai dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Selain itu, meterai tempel dilengkapi dengan kode berupa 22 digit nomor seri elektronik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
Dalam peraturan yang sama, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa meterai tempel Rp10.000 telah diterbitkan untuk menggantikan meterai tempel lama dengan nominal Rp3.000 dan Rp6.000 yang dikeluarkan pada tahun 2014.
Meterai tempel Rp10.000 ini dapat dibeli di Kantor Pos di seluruh Indonesia. Peserta CPNS hanya perlu mendatangi layanan Kantor Pos terdekat untuk membeli meterai baru sesuai kebutuhan.
Penggunaan meterai tempel yang diizinkan adalah yang bernilai Rp10.000 dan setiap meterai hanya boleh digunakan untuk satu dokumen.