PEMBRITABOGOR.COM - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Pendidikan ITB melalui email yang disampaikan kepada mahasiswa penerima beasiswa, dengan tujuan agar mereka dapat berkontribusi dalam kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan kampus.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah mahasiswa. Banyak yang menganggap kebijakan ini memberatkan dan menimbulkan kesan ketidakikhlasan dari pihak kampus, mengingat tugas utama perguruan tinggi adalah menyediakan pendidikan yang berkualitas dan terjangkau.
"Kebijakan ini seolah-olah memaksakan mahasiswa untuk bekerja demi mendapatkan keringanan, padahal pendidikan adalah hak yang seharusnya difasilitasi oleh negara dan lembaga pendidikan," ujar salah satu perwakilan Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dalam sebuah konsolidasi terbuka.
Dalam email tersebut, Direktorat Pendidikan menguraikan beberapa bentuk kontribusi yang diharapkan dari mahasiswa penerima keringanan UKT.
Bentuk pekerjaan paruh waktu yang bisa dilakukan mahasiswa meliputi tugas sebagai asisten mata kuliah atau praktikum, menjalankan tugas administratif di fakultas, sekolah, atau program studi, serta membantu kegiatan bimbingan kemahasiswaan dan akademik.
Selain itu, mahasiswa juga diharapkan memberikan tutorial bagi mahasiswa lain yang memerlukan bantuan akademik atau mendampingi dalam kegiatan lomba.
KM ITB menyoroti adanya ancaman yang disampaikan dalam email tersebut. Pihak kampus menyebutkan bahwa status beasiswa mahasiswa bisa dievaluasi ulang jika mereka tidak bersedia menjalankan kewajiban paruh waktu.
"Ancaman ini mencerminkan ketidakikhlasan pihak kampus dalam memberikan bantuan pendidikan, yang seharusnya diberikan tanpa syarat tambahan yang memberatkan," lanjut perwakilan KM ITB.