2. Fungsi Penyelenggaraan Pemerintah:
Fungsi Pelayanan
- Fungsi yang dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ada deskriminatif terhadap masyarakat.
- Tidak memberatkan masyarakat serta memberi pelayanan dengan kualitas yang sama tanpa memandang status sosial.
Fungsi Pengaturan
- Fungsi yang digunakan untuk memberikan penekanan kepada rakyat dan juga kepada pemerintah itu sendiri.
Fungsi Pemberdayaan
- Fungsi yang dijalankan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 SMP Halaman 51 Uji Kompetensi 2, Pembukaaan Undang-Undang Dasar NRI 1945
3. Kewenangan Pemerintah Pusat: