PR BOGOR - Indonesia adalah negara kesatuan dengan pemerintahan pusat dan daerah, dalam pembahasan PKN kelas 10 halaman 116 tabel 4.4 makna kedudukan dan peran pemerintah pusat ini akan dijelaskan lebih rinci soal pemerintahan.
Adik-adik yang sudah mempelajari pengertian pemerintah pusat dan seluk-beluknya pasti bisa mengerjakan soal tanpa harus melihat pembahasan PKN kelas 10 halaman 116 tabel 4.4 makna kedudukan dan peran pemerintah pusat berikut ini.
Tapi, tidak ada salahnya juga jika adik-adik ingin menggunakan pembahasan PKN kelas 10 halaman 116 tabel 4.4 makna kedudukan dan peran pemerintah pusat ini sebagai referensi belajar mandiri di rumah.
Sekadar informasi, artikel pembahasan PKN kelas 10 halaman 116 ini dipandu oleh Citra Nuraini, S.Pd., alumni Universitas Negeri Jakarta.
Tabel 4.4 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
1. Makna Pemerintah Pusat:
- Pemerintah pusat adalah pemerintahan yang berada di pusat sebagai penyelenggara
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu Presiden dibantu seorang Wakil
- Presiden, serta para Menteri-menteri negara
Dengan kata lain, pemerintah ini mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada pemerintah daerah yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 51, Uji Kompetensi Bab 2 Jelaskan Makna Alinea Pertama UUD 1945