Baca Juga: Mbah Maimoen: Bila Jamaah Haji Kurang dari 600.000, Allah Turunkan Malaikat untuk Tawaf
Namun demikian di Indonesia selama ini sektor pendidikan tidak sepenuhnya sentralistik. Hal-hal yang bersifat mendesak bisa dikonsultasikan ke Presiden.
Profesor Hadi Kartodihardjo menyebut, menyoali pengalihan kewenangan di sektor pendidikan itu, sebetulnya juga terjadi di sketor-sektor kementerian lain, misalnya kehutanan.
"Jadi dalam dokumen itu kami memang tidak menyebutkan pasal karena kewenangn menteri itu berbagai pasal ada di sana termasuk undang-undang sketoral lainnnya, arahannya sama pemerintah pusat, yakni lingkaran presiden yang menentukan," ungkapnya.***