RUU Ciptaker Bidang Pendidikan Ada Upaya Pengekangan Wewenang Mendikbud?, IPB Beri Masukan ke DPR RI

- 30 Juni 2020, 05:50 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).*
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020).* / ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama.

Baca Juga: Mbah Maimoen: Bila Jamaah Haji Kurang dari 600.000, Allah Turunkan Malaikat untuk Tawaf

Namun demikian di Indonesia selama ini sektor pendidikan tidak sepenuhnya sentralistik. Hal-hal yang bersifat mendesak bisa dikonsultasikan ke Presiden.

Profesor Hadi Kartodihardjo menyebut, menyoali pengalihan kewenangan di sektor pendidikan itu, sebetulnya juga terjadi di sketor-sektor kementerian lain, misalnya kehutanan.

"Jadi dalam dokumen itu kami memang tidak menyebutkan pasal karena kewenangn menteri itu berbagai pasal ada di sana termasuk undang-undang sketoral lainnnya, arahannya sama pemerintah pusat, yakni lingkaran presiden yang menentukan," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Amir Faisol


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x