Sistematika UUD 1945 setelah amandemen:
A. Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea
B. Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan
3. Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
Pembahasan:
Terdapat empat peribahan yang disepakati antara lain:
A. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan
B. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa”
C. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli.
1. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Pembahasan kunci jawaban PKN kelas 7 halaman 67 tentang tabel 3.2 semoga bermanfaat agar adik-adik bisa mendalami materi.
Disclaimer: