Jawab:
Hak warga negara:
- Pasal 27 ayat (1): persamaan kedudukan di dalam hukum
- Pasal 27 ayat (2): hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Pasal 28: kemerdekaan berserikat (hak politik)
- Pasal 28 A–J: hak atas HAM
- Pasal 29: hak atas agama
- Pasal 30: hak atas pembelaan negara
- Pasal 31: hak atas pendidikan
- Pasal 32: hak atas budaya
- Pasal 33: hak atas perekonomian
- Pasal 34: hak atas kesejahteraan sosial
Kewajiban warga negara:
- Pasal 27 ayat (1): Wajib menaati hukum dan pemerintahan
- Pasal 27 ayat (3): Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Pasal 28J ayat (1): Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- Pasal 28J ayat (2): Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
- Pasal 30 ayat (1): Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Pasal 31 ayat (2): Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Baca Juga: Kunci Jawaban Seni Budaya Kelas 9 Halaman 52, Gambaran Ekspresi Lagu Kepompong dan Indonesia Jaya
Alternatif jawaban lain:
Pasal 27 ayat (2): "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
Pada Pasal 27 ayat (3): "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
Pada Pasal 30 ayat (1): "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”