PR BOGOR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud secara resmi akan mengganti Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional.
Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK 2021 sudah terjadwal dan akan dilaksanakan pada September-Oktober 2021.
Lantas siapa saja peserta yang bisa mengikuti ANBK 2021?
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Moderna Gratis di Bogor, Khusus Dosis 1 dan Usia 18 Tahun ke Atas
Dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dalam Prosedur Operasional Standar atau POS Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2021, secara rinci telah dijelaskan.
Asesmen Nasional (AN) diikuti oleh Satuan Pendidikan, Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) serta Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
Satuan pendidikan yang dimaksud adalah untuk seluruh wilayah yang sudah memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTM) pada periode gladi bersih dan pelaksanaan AN.
Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang hingga 13 September 2021, Ini Aturan Baru Dine In di Mal
Dikecualikan untuk satuan pendidikan yang tidak memperbolehkan PTM terbatas, maka pelaksanaan AN dilakukan pada Februari-April 2022.