PEMBRITABOGOR.COM - Perubahan tarif tol di ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta resmi diberlakukan mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Jalan tol yang terdampak meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Pemberlakuan ini disampaikan oleh operator jalan tol, PT Jasa Marga, sebagai bagian dari penyesuaian tarif tol yang rutin dilakukan.
Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruas tol tersebut, menyatakan bahwa selain penyesuaian tarif, PT Jasa Marga juga fokus pada peningkatan kualitas layanan, terutama di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
"Peningkatan Layanan Transaksi mencakup penambahan gardu operasi demi mempercepat waktu transaksi. Kami juga telah menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk memperlancar proses transaksi, serta mengembangkan sistem transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) yang lebih efisien," ujar Widiyatmiko pada Jumat (20/9).
Ia menambahkan, PT Jasa Marga kini mengoperasikan 84 gardu tol, yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi, di 19 gerbang tol sepanjang ruas Cawang hingga Pluit.
Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta
Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024.
Tarif baru yang berlaku di ruas jalan tol tersebut adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp 11.000,- (dari Rp 10.500,- sebelumnya)
- Golongan II: Rp 16.500,- (dari Rp 15.500,- sebelumnya)
- Golongan III: Rp 16.500,- (dari Rp 15.500,- sebelumnya)
- Golongan IV: Rp 19.000,- (dari Rp 17.500,- sebelumnya)
- Golongan V: Rp 19.000,- (dari Rp 17.500,- sebelumnya)
Selain pembaruan tarif, PT Jasa Marga juga telah meningkatkan pelayanan di sektor lalu lintas dengan memasang beberapa perangkat teknologi canggih.
"Kami telah menambahkan 1 unit Dynamic Massage Sign (DMS) di akses tol, 3 unit DMS Mobile, serta 16 unit DMS di gerbang tol dan 5 unit pada lajur jalan. Tak hanya itu, kami juga memasang 262 CCTV dan 1 Speed Camera untuk meningkatkan pemantauan lalu lintas secara real-time," tambah Widiyatmiko.
Di samping itu, Jasa Marga juga menjaga keamanan pengguna jalan dengan meningkatkan sarana keselamatan, termasuk penyediaan 22 armada kendaraan operasional yang siap siaga.
Semua ini dilakukan demi menjaga kenyamanan pengguna tol dan meminimalkan risiko kecelakaan.
Dalam bidang konstruksi, Jasa Marga terus melakukan pemeliharaan rutin untuk memastikan kondisi jalan tol tetap prima.
Beberapa pekerjaan yang dilakukan meliputi Scrapping Filling Overlay (SFO), perbaikan Penerangan Jalan Umum (PJU), serta penataan dan beautifikasi area di sekitar jalan tol.
Selain itu, Jasa Marga juga memelihara rambu-rambu lalu lintas, pengaman jalan seperti guardrail dan reflektor, serta memperbaiki tanggul dan saluran drainase di sepanjang ruas tol tersebut.
Penyesuaian tarif ini, menurut PT Jasa Marga, sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah diubah terakhir melalui PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan mempertimbangkan faktor inflasi yang berdampak pada biaya operasional dan pemeliharaan jalan tol.
Jasa Marga menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini juga diperlukan untuk menjaga kepastian pengembalian investasi kepada para pemegang saham, serta untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di sektor jalan tol.
"Penyesuaian tarif ini penting agar kami dapat memenuhi komitmen bisnis, menjaga stabilitas investasi, dan memastikan pelayanan yang optimal kepada pengguna jalan," jelas Widiyatmiko.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan kualitas layanan di jalan tol.
Dengan adanya peningkatan fasilitas dan teknologi, pengguna jalan tol diharapkan dapat menikmati perjalanan yang lebih cepat, aman, dan nyaman.***