Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Mulai 22 September 2024, Ini Tarif Terbarunya

Tayang: 25 September 2024, 16:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Foto Udara Gerbang Tol Cikampek. Ruas Tol Cikampek arah Tol Dalam Kota dan Priok ditutup dengan tujuan untuk mengurangi volume kendaraan puncak arus balik.
Foto Udara Gerbang Tol Cikampek. Ruas Tol Cikampek arah Tol Dalam Kota dan Priok ditutup dengan tujuan untuk mengurangi volume kendaraan puncak arus balik. /Antara/M Risyal Hidayat

PEMBRITABOGOR.COM - Perubahan tarif tol di ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta resmi diberlakukan mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Jalan tol yang terdampak meliputi ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Pemberlakuan ini disampaikan oleh operator jalan tol, PT Jasa Marga, sebagai bagian dari penyesuaian tarif tol yang rutin dilakukan.

Widiyatmiko Nursejati, Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad, yang bertanggung jawab atas pengelolaan ruas tol tersebut, menyatakan bahwa selain penyesuaian tarif, PT Jasa Marga juga fokus pada peningkatan kualitas layanan, terutama di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.

"Peningkatan Layanan Transaksi mencakup penambahan gardu operasi demi mempercepat waktu transaksi. Kami juga telah menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk memperlancar proses transaksi, serta mengembangkan sistem transaksi Single Lane Free Flow (SLFF) yang lebih efisien," ujar Widiyatmiko pada Jumat (20/9).

Ia menambahkan, PT Jasa Marga kini mengoperasikan 84 gardu tol, yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi, di 19 gerbang tol sepanjang ruas Cawang hingga Pluit.

Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta

Penyesuaian tarif ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024, yang ditandatangani pada 22 Agustus 2024.

Tarif baru yang berlaku di ruas jalan tol tersebut adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 11.000,- (dari Rp 10.500,- sebelumnya)
  • Golongan II: Rp 16.500,- (dari Rp 15.500,- sebelumnya)
  • Golongan III: Rp 16.500,- (dari Rp 15.500,- sebelumnya)
  • Golongan IV: Rp 19.000,- (dari Rp 17.500,- sebelumnya)
  • Golongan V: Rp 19.000,- (dari Rp 17.500,- sebelumnya)

Selain pembaruan tarif, PT Jasa Marga juga telah meningkatkan pelayanan di sektor lalu lintas dengan memasang beberapa perangkat teknologi canggih.

"Kami telah menambahkan 1 unit Dynamic Massage Sign (DMS) di akses tol, 3 unit DMS Mobile, serta 16 unit DMS di gerbang tol dan 5 unit pada lajur jalan. Tak hanya itu, kami juga memasang 262 CCTV dan 1 Speed Camera untuk meningkatkan pemantauan lalu lintas secara real-time," tambah Widiyatmiko.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub