Libur lebaran Usai, Pelayanan Pembuatan SIM kembali Dibuka dengan Penerapan Standar Kesehatan Baru

- 28 Mei 2020, 14:41 WIB
PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.
PETUGAS melayani warga yang membuat SIM, di sela-sela acara Sehari Bersama Polisi Lalu-Lintas Peluncuran SIM Online se-Indonesia, di Lapangan Tegalega, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Momen libur lebaran kini telah usai, kini masyarakat kembali ke rutinitas aktivitas bekerja baik itu di kantor maupun yang bekerja dari rumah.

Pelayanan publik pun kini mulai kembali beroperasi, salah satunya yakni pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Demi mencegah penularan dan penyebaran virus corona agar tak semakin meluas, kini lokasi pembuatan SIM menerapkan standar kesehatan baru seperti yang ada di Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Tiongkok Terapkan Sanksi Ekonomi Bagi Australia, Imbas Desakan Investigasi Terkait Virus Corona

Dilansir dari situs NTMC Polri, Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Sukoharjo memberlakukan aturan kepada para pemohon SIM untuk senantiasa menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.

Pengunjung yang yang datang juga akan dilakukan pengecekan suhu tubuh.

Satpas SIM Polres Sukoharjo melayani permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Indonesia Masih Tinggi, Netty: New Normal Terkesan Kebijakan yang Terburu-Buru

Jika masa berlaku SIM habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Kemudian, untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Selanjutnya, syarat perpanjangan SIM A atau C yakni sebagai berikut:

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Pelayanan Pembuatan SIM Kembali Dibuka Pasca Libur Lebaran, Terapkan Standar Kesehatan Baru"

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x