Mudik Dilarang, ini Beberapa Aksi Pemudik Bandel yang Coba Kelabui Pemeriksaan Petugas Kepolisian

- 28 Mei 2020, 13:34 WIB
POLISI menemukan pemudik yang bersembunyi dibawah tumpukan krupuk dalam mobil bak terbuka.*
POLISI menemukan pemudik yang bersembunyi dibawah tumpukan krupuk dalam mobil bak terbuka.* //Dok korlantas polri

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Demi menekan penyebaran wabah virus corona agar tidak menyebar luas ke berbagai wilayah di tanah air, secara resmi pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan mudik lebaran 2020.

Akan tetapi, tak sedikit masyarakat yang tetap bersikeras melakukan perjalanan mudik lebaran ke kampung halaman demi bisa berkumpul dengan keluarga.

Akhirnya, berbagai cara ditempuh oleh para pemudik agar bisa sampai ke kampung halaman mereka.

Baca Juga: Diduga Terjadi Korsleting pada Mesin, Sebuah Mobil Ludes Terbakar di Bahu Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Kombes Sambodo Purnomo Yugo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan pihaknya menemukan modus baru yang dilakukan oleh para pemudik.

Diantaranya yakni berpura-pura menjadi awak truk bahkan sampai ada yang menggunakan jasa derek.

"Banyak sekali modus yang dilakukan seperti menumpang truk seolah-olah mengangkut barang. Ada naik kendaraan yang sedang diderek," tutur Sambodo seperti dilansir dari situs NTMC Polri.

Baca Juga: Langgar Kesepakatan dengan Pemkot Bogor, Bima Arya Tertibkan Lapak PKL di Pasar Bogor

Beberapa modus lainnya juga sempat diungkap oleh pihak petugas kepolisian yakni dengan cara sembunyi di toilet bus.

Selain itu, ada juga para pemudik yang menggunakan jasa travel ilegal melintasi jalur tikus. Tujuannya untuk menghindari pemantauan petugas yang melakukan pemeriksaan diberbagai titik.

"Termasuk juga di hari-hari terakhir kami melaksanakan penindakan terhadap travel gelap. Hampir keseluruhannya menggunakan mobil pribadi. Kemudian mereka berusaha melewati jalan tikus untuk menuju lokasi mudik,” ujar Sambodo.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Sederet Aksi Pemudik Bandel yang Coba Hindari Pemeriksaan Petugas"

Lebih lanjut Kombes Sambodo menegaskan bahwa terdapat sangsi yang bisa diterapkan bagi pemudik yang membandel meski telah dilarang seperti sanksi putar balik kembali ke asal.

Sambodo juga menerangkan akan menerapkan UU LLAJ dengan pasal 308 bagi pemudik.

“Sanksinya putar balik. Apabila ada pelanggaran lalin maka dikenakan UU LLAJ. Contoh, travel gelap dikenakan pasal 308. Truk yang angkut penumpang atau orang dikenakan pasal 303,” pungkasnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x