Pemudik Tak Miliki Surat Izin saat Kembali ke Kota Asal, Siap-Siap Ditindak Petugas Kepolisian

- 27 Mei 2020, 14:36 WIB
CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek
CHECKPOINT larangan mudik di tol Cikampek /Dok Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Perayaan hari raya Idul Fitri 2020 kini telah usai, tak sedikit masyarakat yang sebelumnya sudah kembali ke kampung halaman berniat untuk kembali dalam rangka aktivitas bekerja.

Namun, hal tersebut tidak akan mudah khususnya di tengah kondisi seperti saat ini, sebab Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan memperketat penjagaan arus balik lebaran 2020.

Nantinya, pengetatan akan dilakukan di semua titik pos penyekatan, baik di pintu tol, jalan arteri hingga jalur tikus yang kerap digunakan para pemudik terlebih yang ingin memasuki wilayah DKI Jakarta.

Baca Juga: Mobilitas Warga Tinggi di Akhir Ramadhan dan Idul Fitri, Ganjar: Rapid Test Massal Segera Diterapkan

Tujuan dari pengetatan ini tidak lain adalah untuk mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 wabah virus Corona tersebut.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pol Drs. Istiono, M.H mengatakan pihaknya akan melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta sesuai dengan Pergub 47 tahun 2020.

Sejauh ini, dirinya mengatakan sejumlah skenario telah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tatanan Normal Baru di Jawa Barat, Ridwan Kamil: Semua Harus Berbasis Data

"ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," tuturnya.

Lebih lanjut, Istiono juga mengatakan bahwa jajarannya akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.

Kemudian, masyarakat yang ingin kembali ke Jakarta harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ingat, Polisi Bakal Tindak Tegas Pemudik yang Tak Kantongi Surat Izin saat Balik ke Kota Asal"

"Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya surat izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin," ungkapnya.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x