Mau Pengajuan Keringanan Kredit Kendaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya

- 8 April 2020, 17:50 WIB
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.*
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Presiden Joko Widodo sebelumnya telah mengumumkan kebijakan yang diambil pemerintah terkait adanya pandemi COVID-19, salah satunya keringanan kredit kendaraan.

Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pemberian keringanan pembayaran cicilan kendaraan bagi mereka yang terkena dampak COVID-19.

Terkait aturan kebijakan tersebut, berikut dokumen, syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: COVID-19 Meluas, 10 Negara dengan Jumlah Kasus Terbanyak Harus Terbuka

Arif Reza Fahlepi selaku Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance berikan penjelasan secara detailnya.

Ia mengatakan, dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan keringanan pembayaran cicilan sama halnya seperti saat ingin mengajukan pinjaman kredit.

"Sama seperti saat mau pengajuan, seperti KTP (Kartu tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KTP suami/istri, sama dokumen pendukung lain," ucap Arif saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com via telepon, Rabu (8/4).

Baca Juga: Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi Ditepis Presiden Joko Widodo

Tahap pertama yang harus dilakukan untuk mengajukan keringanan pembiayaan kredit kendaraan tersebut adalah masuk ke website perusahaan pembiayaan pemberi keringanan cicilan.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x