Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 2 Subtema 3 Halaman 161 dan 162 Materi Bermain di Lingkungan Sekolah
-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
-Ikuti proses pembayaran hingga selesai. Selamat, pajak kendaraan bermotor milik Anda sudah terbayar tanpa perlu KTP, STNK, atau BPKB.
-Setelah melakukan pembayaran, Anda tingga menunggu dokumen digital, berupa penerbitan E-TBPKP, penerbitan e-pengesahan dan penerbitan E-KD.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel