PR BOGOR – Membayar pajak kendaraan bermotor kini lebih mudah. Anda tidak perlu lagi membawa STNK, KTP maupun BPKB.
Hal itu karena Korlantas Polri meluncurkan aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Dengan SIGNAL, Anda kini bisa membayar pajak kendaraan melalui ponsel tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
Dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari Samsat Digital, SIGNAL diluncurkan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah.
Baca Juga: 5 Cara Membeli Pelatihan di Mitra Program Kartu Prakerja Gelombang 19, Batas Akhir 30 September 2021
Sistem baru ini nantinya akan terhubung dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di 15 daerah, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kepulauan Seribu, Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat.
Berikut cara mudah membayar pajak kendaraan melalui SIGNAL:
1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store, namun aplikasi ini belum tersedia untuk platform iOS
2. Lakukan registrasi setelah Anda sudah mengunduh aplikasi SIGNAL (bagi yang belum pernah mendaftar)