Sebut Bahaya Miras Jadi Pintu Masuk HIV AIDS, MUI Dukung Penuh Penetapan RUU Minuman Beralkohol

- 13 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/congerdesign

“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” ungkapnya.

Diketahui, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol.

Hal itu dikutip dalam Bab IV Ketentuan Pidana. Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.

Baca Juga: Kampanye #DirumahAja Berhasil? Kondom Ternyata Laris Manis di Masa Pandemi Covid-19 Ini

Baca Juga: Dukung Kebebasan, Pengusaha Prancis Siapkan Rp16,7 Miliar untuk Bayar Denda Wanita Muslim Bercadar

Dipertegas lagi dalam pasal 18, yang menyebutkan, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x