“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum miras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” ungkapnya.
Diketahui, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol.
Hal itu dikutip dalam Bab IV Ketentuan Pidana. Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Baca Juga: Kampanye #DirumahAja Berhasil? Kondom Ternyata Laris Manis di Masa Pandemi Covid-19 Ini
Baca Juga: Dukung Kebebasan, Pengusaha Prancis Siapkan Rp16,7 Miliar untuk Bayar Denda Wanita Muslim Bercadar
Dipertegas lagi dalam pasal 18, yang menyebutkan, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.***