Siapa Saja Anggota DPR-DPD Tertua dan Termuda? Ini Daftarnya

Pembrita Bogor - 1 Okt 2024, 09:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Suasana rapat kerja Komisi X di Gedung DPR, 21 Mei 2024.
Suasana rapat kerja Komisi X di Gedung DPR, 21 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

PEMBRITABOGOR.COM - Hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, 732 legislator dan senator terpilih dari Pemilu 2024 akan dilantik secara resmi di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Sebanyak 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD akan menjalankan amanah rakyat untuk lima tahun ke depan. Acara pelantikan ini merupakan tonggak penting bagi jalannya demokrasi di Indonesia.

Pelantikan berlangsung di Ruang Paripurna Gedung Nusantara, salah satu gedung ikonik yang menjadi simbol parlemen Indonesia.

Menurut jadwal yang dirilis, acara pelantikan dimulai pukul 09.20 WIB. Pengumuman Ketua KPU tentang anggota DPR, DPD, dan MPR tertua serta termuda menjadi salah satu agenda utama.

Ketua sementara DPR, DPD, dan MPR yang akan dipimpin oleh anggota tertua dan termuda juga akan diperkenalkan.

Setelah itu, proses pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung akan dilakukan.

Anggota DPR Termuda dan Tertua

Dari total 580 anggota DPR yang terpilih, terdapat beberapa wajah muda yang telah siap mengemban tanggung jawab besar.

Salah satu yang paling menonjol adalah Annisa M.A. Mahesa, anggota DPR termuda dari Partai Gerindra yang terpilih melalui Dapil II Banten. Pada saat pelantikan, Annisa berusia 23 tahun 2 bulan 15 hari, menjadikannya anggota DPR termuda untuk periode ini.

Selain Annisa, ada juga Muhammad Rohid dari Partai Gerindra, yang terpilih dari Dapil II Riau dengan usia 24 tahun 10 bulan 14 hari, dan Cindy Monica Salsabila Setiawan dari Partai NasDem yang mewakili Dapil II Sumatra Barat dengan usia yang sama, yakni 24 tahun 10 bulan 14 hari.

Di sisi lain, legislator tertua juga tak kalah mencuri perhatian. H. Zulfikar Achmad, yang terpilih melalui Partai Demokrat dari Dapil Jambi, merupakan anggota DPR tertua dengan usia 78 tahun 4 bulan 15 hari.

Guntur Sasono, juga dari Partai Demokrat, yang berasal dari Dapil VIII Jawa Timur, berusia 78 tahun 2 bulan 30 hari. Sedangkan H. Kahar Muzakir dari Partai Golkar, yang mewakili Dapil I Sumatra Selatan, berusia 77 tahun 9 bulan 21 hari.

Senator Muda dan Tua di DPD

Dalam jajaran anggota DPD, terdapat Larasati Moriska dari Dapil Kalimantan Utara, yang berusia 22 tahun 8 bulan pada hari pelantikannya, menjadikannya senator termuda periode ini.

Selain itu, ada Cerint Iralloza Tasya dari Dapil Sumatra Barat dengan usia 23 tahun 11 bulan 15 hari, dan Ratu Tenny Leriva dari Dapil Sumatra Selatan dengan usia 24 tahun 3 bulan 21 hari.

Sementara itu, senator tertua adalah Ismeth Abdullah dari Dapil Kepulauan Riau yang berusia 78 tahun. Ismeth, yang memiliki pengalaman panjang di pemerintahan, diharapkan memberikan kontribusi berharga bagi DPD.

Habib Hamid Abdullah dari Dapil Kalimantan Selatan berusia 76 tahun 1 bulan 28 hari, serta H. Almalik Pababari dari Dapil Sulawesi Barat dengan usia 75 tahun 9 bulan 17 hari, melengkapi daftar senator tertua di periode ini.

Periode kali ini, jumlah anggota DPR dan DPD mengalami peningkatan. Jumlah anggota DPR bertambah dari 575 menjadi 580 anggota, hal ini disebabkan adanya pemekaran provinsi di wilayah Papua.

Begitu pula dengan DPD, jumlah anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 orang karena pemekaran di Papua.

Menariknya, jumlah partai politik yang berhasil meloloskan wakilnya ke DPR justru berkurang. Pada Pemilu 2024, hanya delapan partai politik yang berhasil masuk ke DPR, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Sebelumnya, ada sembilan partai politik yang lolos ke DPR.

Baca Juga: KPU Umumkan Daftar Lengkap Anggota DPR Terpilih di Pemilu 2024 asal Dapil Jabar, Siapa Saja yang Lolos?

Prosesi pelantikan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung yang akan memandu pengucapan sumpah atau janji jabatan para legislator dan senator baru ini.

Setelah pengambilan sumpah, acara akan berlanjut dengan penyerahan memori jabatan dari pimpinan DPR, DPD, dan MPR yang lama kepada pimpinan sementara. Pimpinan sementara ini nantinya akan bertugas sampai terpilihnya pimpinan definitif dari masing-masing lembaga.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub