Bukan Kritik KPK, PDIP Sebut Tia Rahmania Dipecat karena Gelembungkan Suara saat Pemilu

Tayang: 26 September 2024, 20:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Tia Rahmania yang diberhentikan dari PDIP.
Tia Rahmania yang diberhentikan dari PDIP. /Instagram @tiarahmania_bantenofficial/

PEMBRITABOGOR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebut pemecatan Tia Rahmania, calon anggota legislatif DPR RI terpilih periode 2024-2029, bukan karena kritikannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan karena keterlibatannya dalam kasus penggelembungan suara.

Tia, yang merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi suara untuk keuntungannya sendiri.

"Tia Rahmania diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penggelembungan suara yang merugikan integritas pemilu. Ini bukan soal kritiknya terhadap KPK, tapi murni masalah etik terkait pemilu," ungkap Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim.

Chico menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024. Mereka ditemukan memanipulasi hasil suara untuk kepentingan Tia.

“Bawaslu Banten menemukan bahwa delapan PPK di delapan kecamatan, khususnya di wilayah Lebak dan Pandeglang, bersalah dalam penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” lanjut Chico.

Atas temuan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P langsung menindaklanjuti dengan menggelar sidang mahkamah partai.

Dalam sidang tersebut, kasus Tia Rahmania didalami lebih lanjut, bersamaan dengan kasus serupa yang menimpa Rahmad Handoyo, caleg PDI-P dari Dapil Jawa Tengah V.

"Hasil sidang mahkamah partai menyatakan Tia dan Rahmad terbukti bersalah atas tindakan penggelembungan suara. Keduanya melanggar kode etik partai, yang berujung pada keputusan pemecatan mereka," jelas Chico.

Dia menambahkan bahwa pada 30 Agustus 2024, hasil persidangan tersebut telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang lanjutan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan PDI-P pada 3 September 2024 mengukuhkan bahwa Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius selama Pemilihan Legislatif 2024. Atas perbuatan ini, keduanya diberhentikan sebagai anggota partai.

“Keputusan pemecatan diambil karena pemindahan perolehan suara partai menjadi suara pribadi, yang jelas melanggar aturan. Hukuman pemecatan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Chico.

Surat Pemecatan Tia Rahmania Diserahkan ke KPU

Surat pemberhentian Tia dan Rahmad diserahkan ke KPU RI pada 13 September 2024. Dengan demikian, Tia telah dipecat sebelum menghadiri acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk Anggota DPR periode 2024-2029 di Lemhanas pada 22 September 2024.

Pada 23 September 2024, KPU secara resmi mengumumkan keputusan tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI.

Dari keputusan tersebut, KPU menetapkan Didik Haryadi sebagai anggota DPR RI terpilih menggantikan Rahmad Handoyo, caleg PDI-P dari Dapil Jawa Tengah IV yang meraih 74.750 suara.

Sementara itu, Bonnie Triyana ditetapkan menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dari Dapil Banten I setelah mendapatkan 36.516 suara.

"Kedua caleg yang dipecat, Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo, dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR karena telah diberhentikan dari partai," tulis KPU dalam surat keputusan yang diterbitkan 23 September 2024.

Kritik Tia Rahmania ke Nurul Ghufron KPK

Di tengah proses pemecatan tersebut, Tia Rahmania sempat menjadi perhatian publik akibat kritikannya terhadap Pimpinan KPK, Nurul Ghufron, saat mengikuti Forum Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan di Lemhanas.

Pada acara yang disiarkan secara langsung melalui YouTube Lemhanas pada 22 September 2024, Tia menginterupsi ceramah Ghufron yang tengah membahas masalah korupsi dan integritas.

Dalam forum tersebut, Ghufron menyoroti masih adanya praktik pemberian hadiah di kalangan penyelenggara negara yang dianggap sebagai bentuk tanda terima kasih.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa tindakan ini tetap tidak dibenarkan karena pejabat negara sudah digaji untuk melayani rakyat.

"Memberikan hadiah kepada pejabat negara yang melayani adalah tindakan yang salah karena kita sudah menerima gaji untuk itu," ujar Ghufron.

Namun, Tia merasa tidak nyaman dengan materi yang disampaikan oleh Ghufron dan secara terang-terangan mengungkapkan ketidaksetujuannya.

“Maaf, Pak Ghufron, saya merasa semakin tidak enak mendengar ceramah ini. Saya pikir, lebih baik kita bicara tentang kasus etik yang pernah Anda hadapi,” kata Tia.

Tia menyarankan agar forum tersebut menghadirkan pembicara yang lebih kredibel untuk membahas isu integritas, mengingat Ghufron sendiri pernah terlibat dalam kasus pelanggaran etik.

Meski demikian, PDI-P menegaskan bahwa pemecatan Tia tidak ada hubungannya dengan kritik yang ia lontarkan terhadap pimpinan KPK, melainkan murni karena pelanggaran etik terkait penggelembungan suara selama proses pemilu.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub