PEMBRITABOGOR.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyebut pemecatan Tia Rahmania, calon anggota legislatif DPR RI terpilih periode 2024-2029, bukan karena kritikannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan karena keterlibatannya dalam kasus penggelembungan suara.
Tia, yang merupakan calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I, diberhentikan setelah terbukti melakukan manipulasi suara untuk keuntungannya sendiri.
"Tia Rahmania diberhentikan karena terbukti terlibat dalam penggelembungan suara yang merugikan integritas pemilu. Ini bukan soal kritiknya terhadap KPK, tapi murni masalah etik terkait pemilu," ungkap Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim.
Chico menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan bahwa delapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran pada 13 Mei 2024. Mereka ditemukan memanipulasi hasil suara untuk kepentingan Tia.
“Bawaslu Banten menemukan bahwa delapan PPK di delapan kecamatan, khususnya di wilayah Lebak dan Pandeglang, bersalah dalam penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” lanjut Chico.
Atas temuan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P langsung menindaklanjuti dengan menggelar sidang mahkamah partai.
Dalam sidang tersebut, kasus Tia Rahmania didalami lebih lanjut, bersamaan dengan kasus serupa yang menimpa Rahmad Handoyo, caleg PDI-P dari Dapil Jawa Tengah V.
"Hasil sidang mahkamah partai menyatakan Tia dan Rahmad terbukti bersalah atas tindakan penggelembungan suara. Keduanya melanggar kode etik partai, yang berujung pada keputusan pemecatan mereka," jelas Chico.
Dia menambahkan bahwa pada 30 Agustus 2024, hasil persidangan tersebut telah dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).