Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 Resmi Dibuka, Ini Besaran Gajinya dan Cara Mendaftar

Pembrita Bogor - 25 Sep 2024, 10:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024.
Ilustrasi petugas KPPS untuk Pilkada 2024. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PEMBRITABOGOR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan kesempatan untuk menjadi bagian dari proses demokrasi melalui pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini terbuka.

Bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu, ini adalah momen yang tepat.

Melalui artikel ini, akan dibahas tata cara mendaftar KPPS, persyaratan yang harus dipenuhi, serta rincian gaji yang akan diterima. Berikut ulasannya.

Mengenal Tugas KPPS

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tugas utama KPPS adalah memastikan setiap proses pemungutan suara berjalan dengan baik, jujur, dan transparan. Dengan peran yang krusial ini, KPPS menjadi ujung tombak dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa KPPS akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh Indonesia pada Pilkada 2024.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang siap melayani lebih dari 203 juta pemilih di seluruh Indonesia.

"Kami memerlukan lebih dari 3 juta anggota KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS," ungkap Afifuddin dalam acara Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024, yang disiarkan melalui YouTube KPU RI pada Selasa, 17 September 2024.

Syarat Menjadi Anggota KPPS

Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia antara 17 hingga 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila

4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan

5. Tidak terlibat dalam partai politik dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, dibuktikan dengan surat pernyataan

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

7. Sehat secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan

8. Bebas dari narkoba

9. Pendidikan minimal lulusan SMA atau setara

10. Tidak pernah dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih

11. Melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 cm

Cara Mendaftar KPPS

Proses pendaftaran untuk menjadi anggota KPPS bisa dilakukan melalui dua metode, yakni secara langsung (luring) dan daring (online).

Bagi yang ingin mendaftar, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Siapkan Berkas Persyaratan:

   - Surat pendaftaran

   - Fotokopi e-KTP

   - Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

   - Surat pernyataan tidak terlibat partai politik dalam 5 tahun terakhir

   - Surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik

   - Daftar riwayat hidup

   - Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak satu lembar

2. Datang ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Setelah menyiapkan semua berkas, pendaftar dapat langsung mendatangi kantor PPS di kelurahan setempat sesuai wilayah domisili. Di sana, pendaftar bisa menyerahkan berkas dan melakukan proses pendaftaran.

Selain berperan penting dalam penyelenggaraan Pilkada, anggota KPPS juga akan menerima honorarium.

Meski masa kerja KPPS hanya berlangsung singkat, yakni dari tanggal 7 November hingga 8 Desember 2024, gaji yang diterima cukup menjadi kompensasi yang layak.

Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menjelaskan bahwa gaji KPPS pada Pilkada 2024 sedikit berbeda dari gaji KPPS pada Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

"Untuk Pilkada kali ini, gaji ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, sedangkan anggota KPPS mendapatkan honor Rp850 ribu," kata Parsadaan dalam acara yang sama.

Penyesuaian gaji tersebut disebabkan oleh perbedaan jumlah kotak suara dalam Pilkada, di mana hanya terdapat satu kotak suara, yaitu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Hal ini berbeda dengan pemilihan sebelumnya yang melibatkan lima kotak suara, termasuk pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif.

Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022:

  • Ketua KPPS: Rp900.000
  • Anggota KPPS: Rp850.000

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024 dimulai sejak 17 September hingga 28 September 2024. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Pengumuman Pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian Administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman Hasil Administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan Masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman Seleksi Akhir: 5-7 Oktober 2024
  • Pelantikan dan Bimbingan Teknis: 7 November 2024

Menjadi anggota KPPS tidak hanya memberikan pengalaman berharga dalam dunia demokrasi, tetapi juga kesempatan untuk berkontribusi secara langsung pada pemilihan kepala daerah.

Bagi yang memenuhi syarat dan tertarik untuk terlibat, pastikan untuk mendaftar sebelum batas waktu berakhir.

Dengan persyaratan yang relatif sederhana dan proses pendaftaran yang mudah, jangan lewatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub