PEMBRITABOGOR.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan kesempatan untuk menjadi bagian dari proses demokrasi melalui pendaftaran sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kini terbuka.
Bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam penyelenggaraan pemilu, ini adalah momen yang tepat.
Melalui artikel ini, akan dibahas tata cara mendaftar KPPS, persyaratan yang harus dipenuhi, serta rincian gaji yang akan diterima. Berikut ulasannya.
Mengenal Tugas KPPS
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
Tugas utama KPPS adalah memastikan setiap proses pemungutan suara berjalan dengan baik, jujur, dan transparan. Dengan peran yang krusial ini, KPPS menjadi ujung tombak dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyatakan bahwa KPPS akan bertugas di setiap TPS yang tersebar di seluruh Indonesia pada Pilkada 2024.
Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), terdapat 435.089 TPS yang siap melayani lebih dari 203 juta pemilih di seluruh Indonesia.
"Kami memerlukan lebih dari 3 juta anggota KPPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS," ungkap Afifuddin dalam acara Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024, yang disiarkan melalui YouTube KPU RI pada Selasa, 17 September 2024.
Syarat Menjadi Anggota KPPS
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan syarat-syarat sebagai berikut: