Pelaku Penembakan di Warung Nasi Uduk Tanjung Priok Ditangkap, Ternyata Residivis

Tayang: 24 September 2024, 20:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi pistol. Rentetan penembakan guncang Amerika Serikat.
Ilustrasi pistol. Rentetan penembakan guncang Amerika Serikat. /Pexels/Mikhail Nilov/

PR BOGOR - Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang pria berinisial A (19) yang diduga menjadi pelaku penembakan di warung nasi uduk di Jalan Bugis, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Selasa.

"Pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing Jakarta Utara pada Sabtu, 21 September 2024, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Wahyudi di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Ia mengatakan, penembakan ini terjadi Rabu, 18 September 2024, dinihari dan saat itu korban AR bersama teman ke tempat makan nasi uduk di daerah Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada saat makan ada empat orang lainnya di dalam warung, yaitu seorang wanita dan tiga orang pria yang berbicara tidak sebagaimana mestinya.

Korban yang merasa terganggu langsung menegur mereka dan saat ditegur terjadi percekcokan lalu pelaku A yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di depan warung dalam keadaan mabuk.

Pelaku A yang mengetahui kawannya terlibat cekcok, pelaku ini spontan menembak ke arah korban yang jaraknya sekitar satu meter dari arah kepala belakang korban. Namun peluru tersebut tidak tembus hingga ke dalam kepala korban.

Setelah kejadian tersebut pada pagi hari, pihak kepolisian mendapat laporan dari keluarga korban dan langsung mendatangi rumah sakit untuk menerima laporan dan menginterogasi korban dan mengembangkan saksi korban dan saksi lainnya.

"Kami berhasil menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan dan ditemukan pula barang bukti diantaranya sebuah soft gun, sepeda motor, kunci T, dan pakaian yang dikenakan korban," kata dia.

Ia mengatakan pelaku merupakan seorang residivis atas kasus Curanmor yang belum lama berhasil diungkap oleh Polsek Cilincing.

“Pernah ditangkap dan ditahan atas kasus curanmor, banyak beroperasi (curanmor) di Warakas dan Cilincing. Hal ini tentu akan kami kembangkan hingga naik sampai ke penadah,” kata dia.

Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 53 Junto Pasal 338 dan Pasal 351 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Terkini

Trending

Berita Pilgub