PEMBRITABOGOR.COM - Kasus dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali mencuat, memicu kekhawatiran di kalangan publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah cepat dengan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan insiden tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan dugaan peretasan yang memengaruhi data di unit eselon DJP.
“Pada tanggal 18 September 2024, kami mengirimkan surat resmi kepada DJP untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan kebocoran data pribadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelas Prabu dalam keterangan tertulisnya.
Selain langkah tersebut, Kominfo juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini.
Hingga saat ini, Kominfo telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan kebocoran data NPWP tersebut.
Aksi pencurian data seperti ini memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pelaku yang terbukti melakukan pencurian data dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Prabu menegaskan, “Proses sanksi pidana atas pelanggaran UU PDP akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum sesuai aturan yang berlaku.”
Bjorka Curi Data Keluarga Jokowi dan Para Menteri
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah hacker bernama Bjorka kembali muncul dengan mengklaim telah membobol data penting dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam aksinya, Bjorka membocorkan data yang diklaim berasal dari keluarga Presiden Joko Widodo, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik Presiden beserta anak-anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Selain itu, data dari sejumlah menteri juga diduga turut dibocorkan.
Menanggapi aksi peretasan yang melibatkan data pribadi keluarganya, Presiden Joko Widodo langsung memberi pernyataan dan memastikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah untuk menangani masalah ini.
"Saya sudah memerintahkan Kominfo dan Kementerian Keuangan untuk segera memitigasi dampak insiden ini, serta meminta BSSN terlibat dalam penanganannya," ujar Jokowi.
Presiden juga menyadari bahwa insiden kebocoran data seperti ini bukan pertama kali terjadi, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain.
“Masalah kebocoran data ini terjadi juga di negara-negara lain, mungkin karena adanya kelalaian dalam pengelolaan password atau sistem keamanan,” kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Tanggapi Data Dirinya Dijual oleh Bjorka: Wajar, Sudah Biasa ini di Negara Lain
Jokowi menduga bahwa salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya kebocoran data ini adalah penyimpanan data yang tersebar di berbagai lokasi.
Ia menekankan bahwa sistem penyimpanan data yang tidak terpusat membuka peluang bagi peretas untuk mengeksploitasi kelemahan dalam sistem keamanan.
"Data yang disimpan di terlalu banyak tempat bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh hacker," tambahnya saat berada di Boyolali pada 19 September 2024.***