PEMBRITABOGOR.COM - Kasus dugaan kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kembali mencuat, memicu kekhawatiran di kalangan publik. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil langkah cepat dengan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terkait dugaan insiden tersebut.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Prabu Revolusi, menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan dugaan peretasan yang memengaruhi data di unit eselon DJP.
“Pada tanggal 18 September 2024, kami mengirimkan surat resmi kepada DJP untuk mendapatkan penjelasan terkait dugaan kebocoran data pribadi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” jelas Prabu dalam keterangan tertulisnya.
Selain langkah tersebut, Kominfo juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna menyelidiki lebih lanjut peristiwa ini.
Hingga saat ini, Kominfo telah bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengusut dugaan kebocoran data NPWP tersebut.
Aksi pencurian data seperti ini memiliki konsekuensi serius. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP), pelaku yang terbukti melakukan pencurian data dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.
Prabu menegaskan, “Proses sanksi pidana atas pelanggaran UU PDP akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum sesuai aturan yang berlaku.”
Bjorka Curi Data Keluarga Jokowi dan Para Menteri
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah hacker bernama Bjorka kembali muncul dengan mengklaim telah membobol data penting dari Direktorat Jenderal Pajak.